Polusi udara hingga saat ini masih menjadi isu yang terus dibahas, terutama di kota Jakarta. Perlu diketahui, Jakarta telah beberapa kali menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia. Berdasar pada data IQAir, tidak hanya Jakarta yang mengalami polusi, karena beberapa waktu terakhir kondisi udara pada banyak kota besar di Indonesia juga berada dalam kondisi buruk dengan level 170.

Kondisi udara yang buruk ini, ternyata tidak hanya dapat mengganggu pernafasan saja, namun juga kerusakan pada kulit. Ahli Kesehatan Kulit di MS GLOW Aesthetic Clinic, dr. Elang Muhammad Firdaus mengatakan bahwa polusi dan sinar ultraviolet (UV) dapat menyebabkan kerusakan dan dehidrasi pada kulit, bahkan merusak sistem pertahanan kulit (skin barrier). "Polusi udara mengandung banyak zat aktif yang berbahaya bagi kulit. Partikel halus dari zat berbahaya ini bisa menembus kulit, menyebabkan stress, peradangan, dan dapat menghancurkan skin barrier," kata dr. Elang, dalam Media Gathering The Introduction of MS GLOW Biome and Barrier Cream' di J99 Tower, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Dr. Elang menjelaskan bahwa skin barrier memiliki fungsi penting dalam menjaga kesehatan kulit. Waspada Skin Barrier Rusak, Bisa Picu Berbagai Masalah Kulit Efek Radiasi Ultraviolet pada Kondisi Kulit, Picu Kerusakan Skin Barrier hingga Kanker Kulit

Pemilik Vila di Bali Minta Maaf usai Diduga Usir & Sebut Rachel Vennya Tak Pernah Tidur di Luxury Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 Kronologi Mobil Alphard Musisi Wandra Restusiyan Dilalap Api saat Ditinggal Pulang Kampung: Syok!

Arti Mimpi Berhubungan Intim dengan Pacar, Menurut Primbon Bisa Jadi Isyarat Buruk di Masa Depan Nasib Nagita Slavina Dipenjarakan Ayah Kandung, Gideon Kantongi Bukti dan Saksi, Raffi: Doakan Saja Halaman 4 Karena mampu melindungi kulit dari kerusakan akibat polusi, sinar UV, zat kimia, kuman dan bakteri, serta menjaga kelembaban kulit.

Dirinya pun menyebutkan sejumlah masalah yang dialami kulit jika skin barriernya terganggu. "Skin barrier yang terganggu atau rusak dapat mengakibatkan kulit kering, mudah terjadi iritasi dan mudah terserang infeksi kulit. Tak hanya itu, kulit juga dapat mengalami kondisi seperti dermatitis, psoriasis, eksim, jerawat dan rosacea," jelas dr. Elang. Bahkan skin barrier yang mengalami penurunan, dapat meningkatkan risiko penuaan pada kulit.

"Risiko penuaan diri pun meningkat, seperti munculnya keriput, garis halus, dan berkurangnya elastisitas kulit," papar dr. Elang. Melihat bahaya dan dampak buruk kondisi ini terhadap kulit, MS GLOW pun meluncurkan Biome & Barrier Cream pada 6 Agustus lalu untuk membantu menjaga keseimbangan mikrobiome pada kulit wajah, memperkuat skin barrier serta mengunci hidrasi kulit hingga 72 jam. Founder MS GLOW, Shandy Purnamasari mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi dan solusi atas kebutuhan perawatan dan perlindungan kulit.

"Ini dapat menjadi pertolongan pertama bagi kulit yang lelah, stress, kemerahan dan mengalami iritasi. Dengan begitu banyaknya polutan dan kebiasaan yang merusak skin barrier, kami membuat krim pelembab yang aman dan lembut untuk dipakai segala usia, ibu hamil dan menyusui," kata Shandy. Menurutnya, pencegahan terbaik terhadap kerusakan kulit akibat polusi, bukan hanya dengan menghindari paparan polusi secara langsung. Namun juga merawat dan melindungi kulit secara baik dan benar menggunakan skincare yang mampu menjaga dan merawat sistem pertahanan kulit.

Cream ini tidak hanya dapat menenangkan kulit dan menjaga hidrasi saja, namun dapat digunakan pula untuk menetralisir pemakaian cream racikan. Selain melembabkan, kandungan Ectoin dan Saccharide Isomerate dalam cream ini juga dapat membantu menenangkan kulit, mengurangi gejala kulit sensitif, serta membantu menunda tanda tanda penuaan dini pada kulit wajah. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *