Fenomena anak kecil mengendarai sepeda listrik dan motor pedal atau moped di jalan raya marak terjadi di masyarakat. Beberapa kali insiden kecelakaan yang melibatkan anak kecil pengendara sepeda lisrik dan moped juga terjadi. Misalnya, seperti kecelakaan yang terekam CCTV di Bogor, Jawa Barat. Tiga anak kecil yang tengah menaiki sepeda listrik, salah satunya balita ditrabrak motor. Kecelakaan seperti ini terjadi karena kurangnya pengawasan oleh orangtua dan membiarkan anak anak mengendarai sepeda listrik dan moped hingga ke jalan raya.

Marketing Communications Selis Romeldo Christian berpendapat, penggunaan sepeda listrik hanya oleh dipakai oleh anak dengan usia minimal 12 tahun. Edo menambahkan, penggunaan sepeda listrik tetap harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan semacam helm. "Menggunakan sepeda listrik di jalan raya harus menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun," imbuhnya.

Selain itu, penggunaan sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. 30 LINK Twibbon Harlah ke 101 NU Gratis untuk Ucapan di Media Sosial, Lengkap Cara Menggunakannya Link Twibbon HUT NU untuk Unggahan di Media Sosial

Sepeda Listrik dan Moped Tidak untuk Dipakai Anak Kecil di Jalan Raya! Ini Batasan Usia Minimalnya Satlantas Polres Polman Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Ini Sanksinya Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4

50 Link Twibbon Tahun Baru 2024, Beserta Cara Membuatnya dan Cocok Dibagikan di Media Sosial 45 Link Twibbon Tahun Baru 2024 Gratis dan Menarik yang Bisa Kamu Bagikan Media Sosial, Yuk Dipilih! Nasib Nagita Slavina Dipenjarakan Ayah Kandung, Gideon Kantongi Bukti dan Saksi, Raffi: Doakan Saja Halaman 4

Selain itu juga tidak boleh ada modifikasi daya motor listriknya demi meningkatkan kecepatan saat dikendarai. Pengguna atau pengendara juga harus sudah memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Pengguna juga harus bisa memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain dan membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Pihaknya selama ini juga menyampaikan edukasi penggunaan sepeda listrik yang benar melalui media sosial. Penggunaan sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *